get app
inews
Aa Text
Read Next : Panglima TNI Sebut Super Garuda Shield di OKU Sumsel Investasi Masa Depan

Jukir Objek Wisata di Palembang Tikam Teman gegara Perempuan 

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:33:00 WIB
 Jukir Objek Wisata di Palembang Tikam Teman gegara Perempuan 
Jukir pelaku penusukan (topi putih) ditangkap polisi. (Foto: M David)

Tidak lama kemudian, Yahya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk korban. Sementara pelaku lain memukul menggunakan tangan kosong. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku pengeroyokan ini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Pelaku masih diperiksa, dan rekannya masih dalam pengejaran," ujarnya, Selasa (16/8/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut