Jukir Objek Wisata di Palembang Tikam Teman gegara Perempuan
Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:33:00 WIB
Tidak lama kemudian, Yahya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk korban. Sementara pelaku lain memukul menggunakan tangan kosong.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku pengeroyokan ini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku masih diperiksa, dan rekannya masih dalam pengejaran," ujarnya, Selasa (16/8/2022).
Editor: Berli Zulkanedi