Jual Narkoba, Oknum Polisi di Muratara Bersama Istrinya Ditangkap

MURATARA, iNews.id - Oknum anggota Satuan Samapta Polres Muratara berinisial Brigpol RK (38) ditangkap karena mengedarkan narkoba. Brigpol RK ditangkap bersama istrinya berinisial MS (35) saat menyiapkan sabu-sabu dan ekstasi untuk dijual.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) setelah penggerebekan di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Marhan Saputra menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan transaksi narkotika.
“Penggerebekan dilakukan pada hari Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB,” ujar AKP Marhan.
Saat penggerebekan, kata dia petugas menemukan empat orang di dalam rumah, termasuk Brigpol RK dan MS. Dari tangan Brigpol RK, lanjut dia petugas menemukan dua paket kecil sabu dan dua butir pil ekstasi.
Editor: Kurnia Illahi