Jual Narkoba, Oknum Polisi di Muratara Bersama Istrinya Ditangkap

MURATARA, iNews.id - Oknum anggota Satuan Samapta Polres Muratara berinisial Brigpol RK (38) ditangkap karena mengedarkan narkoba. Brigpol RK ditangkap bersama istrinya berinisial MS (35) saat menyiapkan sabu-sabu dan ekstasi untuk dijual.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) setelah penggerebekan di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Marhan Saputra menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan transaksi narkotika.
“Penggerebekan dilakukan pada hari Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB,” ujar AKP Marhan.
Saat penggerebekan, kata dia petugas menemukan empat orang di dalam rumah, termasuk Brigpol RK dan MS. Dari tangan Brigpol RK, lanjut dia petugas menemukan dua paket kecil sabu dan dua butir pil ekstasi.
Menurutnya, MS sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil ditangkap bersama 17 paket sabu.
“Tersangka MS ini memang sudah menjadi target operasi (TO) Satnarkoba Polres Muratara dan terkenal licin, setiap ditangkap selalu tidak ada barang bukti (BB), MS ini juga merupakan istri siri Brigpol RK dan keempat yang diamankan positif narkoba,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, dua anggota polisi lain yang ikut ditangkap saat penggerebekan, berinisial FD dan PF. Keduanya kini telah diserahkan ke unit Propam Polres Muratara untuk menjalani sidang kode etik.
Sementara Brigpol RK dan MS kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Untuk asal Barang Bukti dibeli oleh tersangka dari luar Muratara, yaitu dari seseorang inisial H (DPO) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi