Jelang Hari Kemerdekaan, Satpol PP Tertibkan PKL di Benteng Kuto Besak Palembang
Jumat, 05 Agustus 2022 - 21:55:00 WIB

Selain itu, sambungnya, pada prinsipnya para PKL itu sebenarnya dilarang beraktivitas di kawasan BKB. Merujuk pada peraturan daerah Pemerintah Kota Palembang terkait keberadaan Benteng Kuto Besak, kawasan tersebut merupakan kawasan wisata ruang terbuka hijau.
“Isi peraturan itu menyebutkan ruang terbuka hijau itu dilarang untuk menjadi tempat melakukan kegiatan usaha seperti pedagang kaki lima di Benteng ini,” ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi