Jelang Hari Kemerdekaan, Satpol PP Tertibkan PKL di Benteng Kuto Besak Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB). Penertiban dilakukan karena BKB akan dijadikan tempat pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan, Rabu (17/8/2022).
Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Masyarakat Satpol PP Palembang Cherly Panggar Besi mengatakan, penertiban itu sudah disampaikan kepada para PKL secara resmi menggunakan surat edaran dari Wali Kota Palembang.
“Jadi kami beri waktu sampai 11 Agustus untuk tidak berjualan lagi, jika tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan penertiban Satpol PP bersama TNI dan Polri," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (5/8/2022).
Selain itu, sambungnya, pada prinsipnya para PKL itu sebenarnya dilarang beraktivitas di kawasan BKB. Merujuk pada peraturan daerah Pemerintah Kota Palembang terkait keberadaan Benteng Kuto Besak, kawasan tersebut merupakan kawasan wisata ruang terbuka hijau.
“Isi peraturan itu menyebutkan ruang terbuka hijau itu dilarang untuk menjadi tempat melakukan kegiatan usaha seperti pedagang kaki lima di Benteng ini,” ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi