get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlibat Narkoba, 2 Anggota Polres OKU Dipecat Tidak Hormat

Jarang Dinas, Dua Personel Polres Mura Dipecat

Senin, 02 November 2020 - 14:21:00 WIB
Jarang Dinas, Dua Personel Polres Mura Dipecat
Dua personel Polres Musi Rawas dipecat karena tidak melaksanakan tugas, Senin (2/11/2020). (Foto: Era Neizma Wedya)

MUSI RAWAS, iNews.id - Dua anggota Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat dengan tidak hormat (PTDH), Senin (2/11/2020). Keduanya dipecat karena tidak melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota polri.

Keduanya Aipda Husni Thamrin dan Briptu Juanda Karta Wijaya yang bertugas di Sat Sabahara Polres Musi Rawas.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan, polri senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat.

"Oleh sebab itu, seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari," ujarnya, Senin (2/11/2020). 

Kapolres menegaskan, penerbitan keputusan PTDH telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut