Januari, Pemerintah Izinkan Buka Sekolah
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap untuk melakukan tatap muka harus meningkatkan kesiapannya,” kata Nadiem saat memaparkan secara daring, Jumat (20/11/2020).
Adapun prosesnya harus memenuhi izin dari tiga pihak. Pertama, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama. Selanjutnya adalah izin dari satuan pendidikan yaitu kepala sekolah. Ketiga adalah izin perwakilan orang tua yaitu komite sekolah.
“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu dibuka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tetapi kalau tiga pihak itu telah setuju, berarti sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka,” ujar pendiri Gojek Indonesia tersebut.
Editor: Berli Zulkanedi