Jangan Coba-Coba! Penimbun Masker Bakal Ditindak Polisi
JAKARTA, iNews.id - Banyak oknum menimbun masker usai diumumkannya dua warga Indonesia positif virus korona. Polisi memastikan akan menindak tegas orang yang mengambil untung atas musibah tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, menimbun barang tanpa izin termasuk melanggar undang-undang. Dia pun memastikan terus menyelidiki potensi penimbunan masker tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan jika ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Argo juga menegaskan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menindak pembuat masker ilegal di Jakarta Utara.
"Polda Metro Jaya kan sudah penindakan, dengan adanya penimbunan masker-masker itu," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu polisi menyita 30.000 masker yang siap diedarkan.
Penggerebekan dilakukan di Gudang PT Unotech Mega Persada di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).
Editor: Nani Suherni