Dana BOS Akan Digunakan untuk Bayar Gaji Guru Honorer di Palembang

PALEMBANG, iNews.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan digunakan untuk membayar upah atau gaji untuk guru honorer di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kebijakan ini diberlakukan mulai tahun 2020 ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Akhmad Zulinto mengatakan, masalah keterlambatan pembayaran honor bagi guru non-PNS/ASN yang terjadi selama ini, diharapkan dapat diatasi setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan sebagian dan BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer.
“Sesuai petunjuk teknis pusat, sekitar 50 persen dana BOS yang dialokasikan ke sekolah-sekolah bisa digunakan untuk membayar honor guru,” kata Akhmad Zulinto di Palembang, Selasa (3/3/2020).
Akhmad mengatakan, guru honorer tingkat SD dan SMP yang menjadi wewenang Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak perlu khawatir lagi terlambat menerima upah. Setiap bulan, honor guru bisa dibayarkan tepat waktu bersamaan dengan guru yang berstatus PNS/ASN.
Jaminan kelancaran pembayaran honor guru tersebut diharapkan dapat memberikan semangat bagi guru honorer untuk bekerja lebih baik dan mengabdi mendidik generasi muda penerus bangsa. Kualitas pendidikan salah satunya didukung dengan guru berkualitas dan mengabdi mencerdaskan peserta didik secara sungguh-sungguh.
Dia menambahkan, Disdik Pemkot Palembang terus berupaya memperhatikan kesejahteraan guru, terutama yang berstatus honorer. Disdik akan memastikan gajinya dibayar rutin setiap bulan. “Nilai gaji yang dibayarkan tersebut sesuai dengan standar minimal kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Akhmad.
Editor: Maria Christina