Janda Ditinggal Mati PNS Dapat Gaji Ke-13, Cair Awal Juli

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyebut gaji ke-13 segera cair pada awal Juli 2022. Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, para pensiunan, janda, dan duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain PNS, penerima gaji ke-13 di antaranya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polisi, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Terkait besaran gaji diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 untuk PNS/ASN berbeda dengan besaran gaji pensiunan. Komponen gaji ke-13 untuk PNS atau ASN yang diatur di dalam PMK 75/2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kerja.
Komponen gaji diberikan kepada PNS/ASN sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. Sementara untuk menentukan besaran gaji bagi pensiunan ialah gaji pokok terakhir PNS.
Penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Editor: Berli Zulkanedi