PRABUMULIH, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur menangkap Ardiansya (22) warga Sungai Rotan Muara Enim dalam kasus penjambretan. Pelaku merampas tas milik salah satu PNS saat melintas di Jalan Taman Murni.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti kejahatannya. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur guna penyelidikan lebih lanjut, dan kita cari tau sudah berapa kali pelaku menjalankan aksinya di Kota Prabumulih,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan. Informasinya, pelaku mengikuti korban dari arah belakang. Kemudian pelaku mendekati atau memepet lalu merampas tas korban.
Korban sempat berteriak, namun pelaku langsung kabur dan menghilang. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Prabumulih dan dilakukan penyelidikan. "Setelah dilakukan penyelidikan hingga diketahui identitas pelaku dan dilakukan penangkapan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi