Jambret Lintas Kabupaten di Sumsel Tertangkap, Salah Satu Korbannya Tewas di Tempat
Jumat, 12 November 2021 - 02:29:00 WIB

Sementara itu, tersangka Husni mengatakan, bahwa dirinya bertugas membawa motor. "Kami membawa dua motor dengan berboncengan, teman saya yang bertugas mengambil ponsel korban, namun kami tidak mengetahui saat korban terjatuh hingga korban dilindas truk dan meninggal dunia," katanya.
Usai menjambret, para tersangka kemudian menjual ponsel korban. "Uang hasil jual ponsel itu kami bagi rata," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka Husni dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi