Jambret Lintas Kabupaten di Sumsel Tertangkap, Salah Satu Korbannya Tewas di Tempat

PALEMBANG, iNews.id - Jatanras Polda Sumsel menangkap Husni Tamrin (27) warga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Husni merupakan satu dari lima komplotan jambret lintas kabupaten yang mengakibatkan salah satu korbannya seorang perempuan tewas terlinda truk.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christopher S Panjaitan mengatakan, tersangka Husni ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Mesuji Makmur Kabupaten OKI, Minggu (31/10/2021). Sedangkan empat tersangka lainnya RK, AN, DK dan MK kini DPO dan masih diburu polisi.
"Aksi terakhir para tersangka terjadi di Desa Catur Tanggal, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan korban bernama Sonia Indiani warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir," ujar Christopher, Kamis (11/11/2021).
Christopher menjelaskan, para tersangka sudah melakukan aksi jambret sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Muara Enim dan Polres Ogan Ilir. "Tersangka ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama," ucapnya.
Diungkapkan Christopher, dari beberapa aksi yang dilakukan para tersangka diketahui terdapat korban meninggal dunia yakni seorang perempuan.
"Pada saat kejadian para tersangka memepet motor korban. Pada saat itu korban sedang memegang ponselnya, sehingga saat ponsel korban ditarik korban langsung terjatuh dari motornya," katanya.
Saat kejadian, tambah Christopher, korban kemudian terjatuh dan kepalanya terlindas truk tronton sehingga korban langsung meninggal di tempat. "Barang bukti yang kita amankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam BG 5468 TP yang digunakan tersangka pada saat beraksi," katanya.
Sementara itu, tersangka Husni mengatakan, bahwa dirinya bertugas membawa motor. "Kami membawa dua motor dengan berboncengan, teman saya yang bertugas mengambil ponsel korban, namun kami tidak mengetahui saat korban terjatuh hingga korban dilindas truk dan meninggal dunia," katanya.
Usai menjambret, para tersangka kemudian menjual ponsel korban. "Uang hasil jual ponsel itu kami bagi rata," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka Husni dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi