Gerebek Rumah Residivis, Polres Lubuklinggau Temukan Narkoba Senilai Rp14 Miliar

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek rumah bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko (31) di Jalan Depati Said, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Polisi mendapatkan 13 kilogram sabu, 2.200 butir ekstasi dan lebih dari satu kilogram serbuk ekstasi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendri mengatakan, pengerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam penggerebekan itu tim dipimpin Wakapolres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto bersama Kasat Narkoba Iptu Hendri.
"Barang bukti disembunyikan dalam tas jinjing warna hitam merk planet surf, yang disimpan dalam gudang rumah tersangka," katanya, Kamis (11/11/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut untuk diedarkan di tiga daerah yakni Kota Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Namuan demikian, pemeriksaan dan pendalaman akan terus dilakukan.
Editor: Berli Zulkanedi