Gerebek Rumah Residivis, Polres Lubuklinggau Temukan Narkoba Senilai Rp14 Miliar
Kamis, 11 November 2021 - 23:54:00 WIB

"Dengan mengungkap kasus ini, kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa, sedangkan dari jumlah barang bukti yang diamankan jumlahnya senilai Rp14 Miliar," kata Kasat Narkoba Iptu Hendri.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Dari pengakuan tersangka baru dua bulan mengedarkan narkoba yang diperoleh dari temannya yang dikenal saat dalam lapas Narkoba Muara Beliti. Saat itu, tersangka tersandung kasus yang sama di Provinsi Medan.
Editor: Berli Zulkanedi