Jalankan Perintah Kapolri, Polda Sumsel Petakan Daerah Rawan Karhutla

Selain melakukan berbagai tindakan antisipasi sejak dini, pihaknya berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan maklumat larangan membakar untuk membuka atau membersihkan lahan pada musim kemarau.
"Masyarakat dan pengelola perusahaan perkebunan di provinsi setempat jangan coba-coba melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan setelah panen atau membuka lahan baru pada musim kemarau ini," ujarnya.
Aksi pembakaran hutan dan lahan untuk membuka kebun baru yang biasa dilakukan pada setiap musim kemarau tidak bisa ditolerir, karena asapnya mengganggu kesehatan masyarakat dan berbagai aktivitas termasuk penerbangan.
"Siapapun yang terbukti melakukan pembakaran yang berakibat terjadinya karhutla dan bencana kabut asap akan ditindak tegas serta diproses sesuai ketentuan hukum," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi