Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya
Sementara itu, JPU Kejati Sumsel, Azwar mengatakan, bahwa ahli yang dihadirkan tidak menjelaskan berapa kerugian keuangan negara. Hanya menjelaskan tentang prosedur apa yang harus dilakukan dalam proses tata kelola keuangan daerah.
"Jadi setelah kita sampaikan fakta-fakta, bahwa ada beberapa aturan-aturan yang dilanggar dalam kasus ini, mulai dari proses perencanaan, penganggaran kemudian kegiatan pembangunan sampai dengan proses pembayarannya," kata Azwar.
Dijelaskan Azwar, sebagaimana keterangan ahli apabila aturan itu dilanggar maka para pejabat atau pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan keuangan bantuan hibah haruslah bertanggung jawab.
"Karena ini menyangkut proses hukum pidana, tentunya tanggung jawab tersebut adalah tanggung jawab secara hukum pidana," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi