get app
inews
Aa Text
Read Next : SMA di Sumsel Masih Terapkan PTM Terbatas hingga Tahun Depan

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya

Selasa, 29 Maret 2022 - 19:32:00 WIB
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya
JPU hadirkan saksi ahli kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Ist)

Sementara itu, JPU Kejati Sumsel, Azwar mengatakan, bahwa ahli yang dihadirkan tidak menjelaskan berapa kerugian keuangan negara. Hanya menjelaskan tentang prosedur apa yang harus dilakukan dalam proses tata kelola keuangan daerah.

"Jadi setelah kita sampaikan fakta-fakta, bahwa ada beberapa aturan-aturan yang dilanggar dalam kasus ini, mulai dari proses perencanaan, penganggaran kemudian kegiatan pembangunan sampai dengan proses pembayarannya," kata Azwar.

Dijelaskan Azwar, sebagaimana keterangan ahli apabila aturan itu dilanggar maka para pejabat atau pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan keuangan bantuan hibah haruslah bertanggung jawab.

"Karena ini menyangkut proses hukum pidana, tentunya tanggung jawab tersebut adalah tanggung jawab secara hukum pidana," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut