Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya
PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan saksi ahli di sidang lanjutan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Saksi tersebut yakni ahli tata kelola keuangan negara dan daerah, Siswo Sujanto.
Siswo Sujanto yang merupakan dosen dari Universitas Patria Arta secara visual menerangkan detail aturan-aturan yang harus dilakukan dalam proses atau prosedur tata kelola keuangan daerah, termasuk hibah daerah.
"Jadi aturan-aturan itu harus dan wajib dipatuhi sesuai dengan SOP, kemudian peraturan-peraturan yang di atas dari peraturan gubernur yaitu ada Permendagri lagi, yakni Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pengelolaan bantuan dana hibah," ujar Siswo, Selasa (29/3/2022).
Dijelaskan Siswo, para pejabat atau pihak-pihak yang terkait dalam proses tata kelola keuangan jika tidak menjalankan sesuai aturan-aturan itu, maka akan ada konsekuensinya yang menjurus adanya tindak pidana.
Sementara itu, JPU Kejati Sumsel, Azwar mengatakan, bahwa ahli yang dihadirkan tidak menjelaskan berapa kerugian keuangan negara. Hanya menjelaskan tentang prosedur apa yang harus dilakukan dalam proses tata kelola keuangan daerah.
"Jadi setelah kita sampaikan fakta-fakta, bahwa ada beberapa aturan-aturan yang dilanggar dalam kasus ini, mulai dari proses perencanaan, penganggaran kemudian kegiatan pembangunan sampai dengan proses pembayarannya," kata Azwar.
Dijelaskan Azwar, sebagaimana keterangan ahli apabila aturan itu dilanggar maka para pejabat atau pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan keuangan bantuan hibah haruslah bertanggung jawab.
"Karena ini menyangkut proses hukum pidana, tentunya tanggung jawab tersebut adalah tanggung jawab secara hukum pidana," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi