Jaga Pasokan, 81 Perusahaan Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah 14.000 Ton per Hari

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemeperin) mewajibkan 81 perusahaan industri minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Adapun total volume minyak yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14.000 ton per hari.
"Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika memaparkan, mekanisme pelaksanaan kewajiban penyediaan minyak goreng curah, yakni pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Editor: Berli Zulkanedi