get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan 18 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Sitaan 2 Bulan Terakhir

Jaga Pasokan, 81 Perusahaan Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah 14.000 Ton per Hari

Selasa, 22 Maret 2022 - 10:54:00 WIB
Jaga Pasokan, 81 Perusahaan Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah 14.000 Ton per Hari
Pemerintah wajibkan perusahaan minyak goreng sediakan pasokan minyak goreng curah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemeperin) mewajibkan 81 perusahaan industri minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Adapun total volume minyak yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14.000 ton per hari.

"Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika memaparkan, mekanisme pelaksanaan kewajiban penyediaan minyak goreng curah, yakni pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi Minyak Goreng Curah.

“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” kataPutu.

Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut