Jadwal dan Rute Operasional Truk di Palembang, Jangan Dilanggar!
PALEMBANG, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Palembang mengeluarkan aturan ruas jalan dan jam operasional truk boleh masuk dalam Kota Palembang. Pembatasan ini dikeluarkan menyusul sering terjadi kecelakaan fatal yang melibatkan truk angkutan barang.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan, truk angkutan barang yang menuju gudang di kawasan Pusri atau Pelabuhan Boom Baru dilarang melintas pada siang hari dan harus melintas sesuai dengan jam operasionalnya.
"Jam operasional kendaraan besar di jalan Kota Palembang hanya saat malam hari saja, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB atau saat jalan sudah sepi," ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Dijelaskan Agus, meski tanda larangan melintas pada siang hari sudah terpasang di banyak badan jalan seperti di Demang Lebar Daun, Parameswara, Simpang Polda hingga Residen Abdul Rozak, namun faktanya masih banyak kendaraan besar melintas pada siang hari.
"Hanya ada dua rute yang boleh dilalui kendaraan besar ini yakni Jalan Parameswara, Demang Lebar Daun, Polda dan Boom Baru. Kemudian rute jalan kedua seperti Soekarno Hatta, Letjen Harun Sohar, Noerdin Pandji, MP Mangku Negara, Residen Abdul Rozak. Di luar jalan dan jam operasi yang telah ditentukan tidak diperbolehkan," katanya.
Terkait penindakan terhadap kendaraan besar yang ditemui di luar jam operasional, Agus menegaskan, jika kewenangan tersebut berada di pihak kepolisian yang akan melakukan penindakan.
"Itu kewenangan kepolisian karena Dishub hanya berwenang menjalankan Perwali saja, yang mengatur jam operasional kendaraan melintas dan hal itu sudah dilakukan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi