Jadi Tersangka, Perawat Gunting Jari Bayi Berharap Damai
PALEMBANG, iNews.id - Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menjadi tersangka insiden jari bayi terpotong saat lepas infus berharap kasusnya berakhir damai. Perawat berinisial D tersebut mengaku telah membesuk korban dan diterima dengan baik oleh orang tua bayi berusian delapan bulan itu.
D membesuk korban dengan didampingi kuasa hukumnya, Darmadi Djufri. "Alhamdulillah kedua orang tua korban menerima kedatangan kami," ujar Darmadi, Selasa (7/2/2023).
Menurut Darmadi, keluarga bayi sudah menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah. Karena itu, pihaknya berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.
"Kami akan terus berupaya agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan musyawarah," katanya.
Meski kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Darmadi, pihaknya akan berupaya menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, tidak dikecualikan apabila kedua bela pihak sudah sepakat berdamai, nanti akan dilakukan secara persuasif," katanya.
Terkait status tersangka yang disandang kliennya, kata Darmadi, pihaknya tidak bisa menghalanginya karena semua itu merupakan hak penyidik.
"Penetapan tersangka, itu hak penyidik, namun akan kita lakukan upaya kordinasi dengan penyidik agar penegakan hukum dilakukan secara proposional," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi