get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Korban Hoaks Penculikan Anak, 5 Warga Garut Diserang Warga Muratara Sumsel

Perawat Potong Jari Bayi Bebas, Kasusnya Selesai Melalui Restorative Justice

Senin, 13 Februari 2023 - 15:52:00 WIB
 Perawat Potong Jari Bayi Bebas, Kasusnya Selesai Melalui Restorative Justice
Kuasa hukum bayi jari terpotong dan kuasa hukum perawat D berjabat tangan. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Kasus jari bayi terpotong saat lepas infus di RS Muhammadiyah Palembang berahir damai dan perkaranya dihentikan melalui jalur restorative justice. Dengan begitu, perawat D yang sebelumnya menjadi tersangka dan ditahan, dibebaskan. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kesepakatan jalan damai kedua belah pihak didampingi masing-masing kuasa hukum, disaksikan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga dinas sosial dan internal Polri. "Baik korban dan tersangka telah sepakat menyelesaikan perkara ini dengan RJ," ujarnya, Senin (13/2/2023).

Menurut Ngajib, dengan adanya persamaan pendapat ini, maka pihaknya melakukan tindak lanjut dengan Perpol 8 tahun 2021 untuk pemanfaatan lebih kepada perbaikan di antara kedua belah pihak, dan untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Kita ambil langkah RJ terhadap penanganan perkara ini, sehingga rangkaian tindakan selanjutnya sudah kita anggap selesai dihentikan penyidikan," katanya.

Suparman (38) orang tua korban mengungkapkan kondisi terkini anaknya yang sudah pulang ke rumah. "Kondisinya baik, sehat dan hanya rawat jalan dan kontrol. Terimah kasih pada semua pihak dan RS Muhammadiyah," ujarnya. 

Perawat D juga mengucapkan terima kasih terutama kepada keluarga korban sehingga tercapai restorative justice. "Sekali lagi terima kasih," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut