get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Positif Covid-19 Sumsel Bertambah 1.166 Orang

Jadi Target Polisi, Mahasiswa dan Pelajar Ditangkap karena Edarkan Sabu

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:54:00 WIB
Jadi Target Polisi, Mahasiswa dan Pelajar Ditangkap karena Edarkan Sabu
Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres OKU. (Foto: Dede F)

OKU, iNews.id - Satres Narkoba Polres OKU, Sumsel menangkap RW (17) dan DS (27) pelajar dan mahasiswa dalam kasus narkoba. Keduanya menjadi target polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres OKU, AKP Ujang Abdul Azis mengatakan, kedua pengedar sabu tersebut yakni DS, warga Jalan Pemuda II Blok P Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, dan RW (17), berstatus pelajar di Baturaja.

"Keduanya kita tangkap saat akan mengedarkan sabu di wilayah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU," ujar Ujang Abdul Azis, didampingi Kasi Humas, AKP Mardi Nursal, Selasa (22/2/2022).

Dari penangkapan tersebut, lanjut AKP Ujang, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 3,37 dan 0,45 gram yang didapat dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka.

"Kedua tersangka ini memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi, karena memang sudah kerap mengedarkan narkoba. Namun karena licin, polisi baru sekarang berhasil meringkusnya," katanya.

Diungkapkan Ujang, terungkapnya bisnis haram kedua tersangka tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik DS dan rekannya RW, karena diduga sering bertransaksi narkoba.

Berbekal info tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah yakin, anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung menangkap kedua tersangka di rumahnya masing- masing tanpa perlawanan.

"Saat penangkapan kita juga berhasil menemukan satu mangkok plastik yang berisi sabu sebanyak delapan bungkus plastik klip bening di rumah pelaku DS," katanya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sudah ditempelkan di bawah tiang listrik di dekat kuburan pemakaman desa tersebut.

"Atas temuan itu, tersangka tak dapat lagi mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka kita bawa menuju Polres OKU," ucapnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 10 bungkus plastik klip kosong, 1 unit hp merek Samsung type A037 warna biru, 1 unit hp merek oppo A15 warna biru, 2 bungkus rokok yang berisikan dua bungkus plastik klip bening yang berisi sabu.

"Semuanya sudah diamankan di Mapolres OKU dan untuk kedua tersangka kita jerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata AKP Ujang.
 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut