Jadi Muncikari, Sepasang Kekasih di Palembang Ditangkap Polisi
Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak cepat menangkap pelaku dengan cara menyamar sebagai lelaki hidung belang yang memesan wanita melalui online.
"Keduanya telah melakukan perdagangan anak di bawa umur ke lelaki hidung belang yang memesanya melalui media sosial," katanya.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, pelaku hanya mendapatkan imbalan Rp100.000 dari Rp600.000 yang didapat dari korban yang diberikan oleh lelaki hidung belang tersebut untuk sekali kencan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang dan handphone yang biasa digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi