Jadi Muncikari, Sepasang Kekasih di Palembang Ditangkap Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Sepasang kekasih di Palembang, Sumatera Selatan, yakni Dery dan Laila ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menjadi muncikari.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Hariz Dinza mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap di sebuah kosan di Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Dia mengatakan, mereka ditangkap saat hendak mengantarkan dua korbannya yang masih di bawah umur ke pria hidung belang yang merupakan anggota polisi yang menyamar.
Kronologi penangkapan
Penangkapan ini, sambungnya, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi yang dilakukan sepasang kekasih dengan korbannya anak di bawah umur.
Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak cepat menangkap pelaku dengan cara menyamar sebagai lelaki hidung belang yang memesan wanita melalui online.
"Keduanya telah melakukan perdagangan anak di bawa umur ke lelaki hidung belang yang memesanya melalui media sosial," katanya.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, pelaku hanya mendapatkan imbalan Rp100.000 dari Rp600.000 yang didapat dari korban yang diberikan oleh lelaki hidung belang tersebut untuk sekali kencan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang dan handphone yang biasa digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi