get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Orang tua Digugat Anak dan Menantunya terkait Masalah Tanah di Musi Banyuasin

Jadi Kurir Sabu Diupah Rp2 Juta, Pria Muba Ditangkap saat Istirahat di Rumah Makan 

Sabtu, 21 Januari 2023 - 14:48:00 WIB
Jadi Kurir Sabu Diupah Rp2 Juta, Pria Muba Ditangkap saat Istirahat di Rumah Makan 
Polres Banyuasin menangkap kurir sabu dan pengeda ekstasi. (Foto: Dede F)

BANYUASIN, iNews.id - Satres Narkoba Polres Banyuasin menangkap tiga tersangka yang terlibat pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni seorang kurir sabu dan dua orang pengedar ekstasi.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi'i mengatakan, pihaknya menangkap IF (22), seorang pemuda warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjadi kurir 1.060 gram sabu.

"Tersangka IF ditangkap Kamis (12/1/2023) lalu, ketika berada di halaman parkir sebuah rumah makan di wilayah Betung lantaran Bus AKAP dari Sungai Lilin tujuan Simpang Pancur, Betung yang ditumpanginya sedang istirahat," ujar, Sabtu (21/1/2023).

Saat diringkus, lanjut Imam Safi'i, tersangka IF membawa narkotika jenis sabu dengan cara dibungkus menggunakan kantong plastik kemasan teh berwarna hijau.

"Tersangka IF disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir. Saat ini Satres Narkoba masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan shabu yang dimaksud," katanya.

Sedangkan untuk dua tersangka pengedarekstasi yakni AA dan RP ditangkap saat berada di depan Ruko Simpang Desa Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut