Jadi Kurir Sabu Diupah Rp2 Juta, Pria Muba Ditangkap saat Istirahat di Rumah Makan
BANYUASIN, iNews.id - Satres Narkoba Polres Banyuasin menangkap tiga tersangka yang terlibat pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni seorang kurir sabu dan dua orang pengedar ekstasi.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi'i mengatakan, pihaknya menangkap IF (22), seorang pemuda warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjadi kurir 1.060 gram sabu.
"Tersangka IF ditangkap Kamis (12/1/2023) lalu, ketika berada di halaman parkir sebuah rumah makan di wilayah Betung lantaran Bus AKAP dari Sungai Lilin tujuan Simpang Pancur, Betung yang ditumpanginya sedang istirahat," ujar, Sabtu (21/1/2023).
Saat diringkus, lanjut Imam Safi'i, tersangka IF membawa narkotika jenis sabu dengan cara dibungkus menggunakan kantong plastik kemasan teh berwarna hijau.
"Tersangka IF disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir. Saat ini Satres Narkoba masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan shabu yang dimaksud," katanya.
Sedangkan untuk dua tersangka pengedarekstasi yakni AA dan RP ditangkap saat berada di depan Ruko Simpang Desa Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa.
Editor: Berli Zulkanedi