Iwan Fals Dijemput Polisi, Ini Kasusnya

"Mulanya pelapor belanja di TKP, dan ketika selesai belanja didapati sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat belanja tersebut sudah tidak ada lagi," ujarnya, Jumat (4/12/2020).
Lanjutnya, mendapati motor Honda Supra GTR dengan Nomor Polisi BG 4951 EAF sudah tidak ada ditempat parkir tersebut korban langsung melaporkam peristiwa tersebut ke Polsek Dempo Selatan.
"Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Dempo Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkan Iwan di Desa Benua Keling Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan," katanya.
Ia mengatakan, saat ini TSK bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda GTR warna Hitam,BG 4951 EAF, Noka : MH1KB2215LK007520, Nosin. KB22E10075000 sudah diamankan dan TSK terancam hukuman sesuai Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Berli Zulkanedi