Istri Tersangka Korupsi di OKU Kembalikan Uang Negara, Kejari: Terima Kasih
                
            
                OKU, iNews.id - Kejari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel menyelamatkan kerugian negara dari hasil pengungkapan kasus korupsi dana Desa Bedegung, Kecamatan Semindang Aji. Kerugian negara dikembalikan istri MY (55), kepala Desa Bedegung yang telah menjadi tersangka.
"Jumlah kerugian negara yang dikembalikan oleh MY melalui istrinya didampingi kuasa hukumnya Joni Antoni ini yaitu senilai Rp204.396.743,79," kata Kepala Kejari OKU, Bayu Paramesti didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi, Kamis (9/7/2021).
                                    Dia menjelaskan, meskipun tersangka MY telah mengembalikan uang kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP, tidak akan berdampak pada proses hukum yang tengah dijalani tersangka saat ini.
Pengembalian kerugian negara tidak akan menggugurkan pokok perkara yang akan tetap menjerat tersangka dengan kasus korupsi dana desa rehab jembatan gantung di Desa Bedegung tahun anggaran 2019 dan 2020.
                                    "Namun kami mengucapkan terima kasih kepada tersangka yang telah memiliki iktikad baik mengembalikan kerugian negara. Jadi kerja keras kami tidak sia-sia apalagi di tengah ekonomi negara yang sedang sulit saat ini," kata dia.
                                    Dia mengatakan, pengembalian uang kerugian negara tersebut bersifat titipan karena nantinya majelis hakim yang akan menentukan status uang tersebut. Uang itu diserahkan oleh istri tersangka didampingi kuasa hukumnya ke petugas bank untuk ditransfer ke rekening khusus titipan milik Kejaksaan Agung.
Jika sudah ada putusan pengadilan yang bersifat tetap, maka uang titipan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Editor: Berli Zulkanedi