get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik, Kasus Sembuh Covid-19 di Sumsel Bertambah 526 Orang

Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Ini Kriteria Penerima

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 18:16:00 WIB
Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Ini Kriteria Penerima
Insentif guru madrasah bukan PNS segera cair. (Foto: Ilustrasi/ist)

Kriteria selanjutnya, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Belum usia pensiun (60 tahun).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut