get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik, Kasus Sembuh Covid-19 di Sumsel Bertambah 526 Orang

Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Ini Kriteria Penerima

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 18:16:00 WIB
Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Ini Kriteria Penerima
Insentif guru madrasah bukan PNS segera cair. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menargetkan insentif guru madrasah bukan PNS cair September 2021. Selain kuota per provinsi, terdapat sejumlah kriteria guru yang layak menerima insentif.

Beberapa kriterianya yakni aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama). Kemudian belum lulus sertifikasi.

"Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain, dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut