Ini Penampakan Ibu Muda yang Tega Jual Bayi Perempuannya Seharga Rp5 Juta
PALEMBANG, iNews.id - Perempuan muda di Palembang, A (25) ditangkap polisi karena menjual bayi perempuannya yang baru berusia sekitar 40 tahun. Pelaku ditangkap bersama dua tersangka lainnya, Selasa (26/10/2021) malam.
Bayi yang dijual adalah anak dari hasil pernikahan pelaku dengan suami sirinya Bobi (26). Kasus ini terungkap setelah Bobi membuat laporan ke polisi karena tidak terima anak kandungnya dijual ke orang lain.
Pelaku A merupakan warga Jalan Kemang manis, Lorong sepakat, Gang Salak, Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Bayi perempuan yang baru berusia sekitar 40 hari tersebut dijual kepada seorang laki-laki, G (37) warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga 3 Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami.
Editor: Berli Zulkanedi