Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menerbitkan edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Umat islam dapat memakmurkan masjid dengan rangkaian ibadah, namun harus mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi kapasitas madjid.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memberi panduan beribadah dengan protokol kesehatan.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Yaqut di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:
1. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
2. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah dengan ketentuan agama;
Editor: Berli Zulkanedi