Hotel dan Tempat Hiburan di Sumsel Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru
PALEMBANG, iNews.id – Hotel dan restoran di Sumatra Selatan khususnya Kota Palembang dilarang menggelar pesta pergantian tahun baru. Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang karena dapat menjadi sumber penularan Covid-19.
"Acara pesta tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dalam kondisi pandemi Covid-19 secara tegas dilarang pemerintah daerah dan pihak kepolisian karena dapat menjadi sumber penyebaran virus Corona jenis baru itu," kata Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiudin di Palembang, Sabtu (19/12/2020).
Pengelola hotel dan tempat hiburan diharapkan mematuhi imbauan tersebut agar tidak terkena sanksi administratif dan hukum. “Jika nantinya ada hotel dan tempat hiburan ditemukan terbukti melanggar ketentuan larangan menggelar pesta tahun baru, sepenuhnya menjadi wewenang aparat,” katanya.
Dia menjelaskan, kasus penyebaran Covid-19 di Sumsel masih cukup tinggi, khusus di Kota Palembang sejak pertengahan Desember 2020 kembali memasuki zona merah.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, total kasus di Kota Palembang mencapai 4.670 kasus. 785 kasus di antaranya masih dirawat dan isolasi mandiri, sementara kasus sembuh berjumlah 3.630 kasus serta angka kematian sebanyak 255 kasus.
Terpisah, General Manager Harper Hotel Palembang, Buditama menyatakan pihaknya tidak menjual paket pesta tahun baru demi kebaikan bersama mencegah penyebaran Covid-19
"Meskipun paket acara pesta tahun baru selalu dinantikan pelanggan dan menjadi sumber pendapatan yang cukup besar, dalam kondisi sekarang ini dipastikan tidak ada acara yang dapat menimbulkan kerumunan orang yang dapat menjadi sumber penularan virus Corona," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi