get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Oknum Pejabat BPN di Sumsel Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Mafia Tanah

Home Industry Ekstasi di Lubuklinggau Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 19 April 2022 - 18:47:00 WIB
Home Industry Ekstasi di Lubuklinggau Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. (Foto: Era N)

Dari pengakuan tersangka, tiga plastik klip sabu  dibeli dari seseorang di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Semua bahan dicampur dijadikan pil ekstasi palsu. 

“Tersangka ini mengaku pembuatan pil ekstasi palsu ini terinspirasi dari melihat video di youtube, bagaimana cara memproduksi pil, hingga mencampur semua bahan yang ada dijadikan pil ekstasi palsu,” kata AKBP Harissandi.

Selanjutnya kata Harissandi, pil ekstasi ini diproduksi sesuai dengan pesanan. Untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga blue pewarna pakaian.

Keduanya akan dikenakan pasal 114 (1) dan 111 (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut