Home Industry Ekstasi di Lubuklinggau Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek home industry ekstasi di salah satu kontraka di Lubuklinggau. Dalam pengerebekan itu polisi menangkap dua orang tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri menjelaskan tim mengerebek lokasi pembuatan pil ekstasi palsu dengan bahan campuran ampetamin dan bahan berbahaya lainnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Dua tersangka kita amankan yakni Iwan Darmawan (42) dan Febriansyah (25), dari lokasi pengerbekan" kata Harissandi, Selasa (19/4/2022).
Pengerebekan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari lokasi pembuatan pil ekstasi palsu ini berhasil diamankan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, 18 butir pil warna hijau yang diduga pil eksqtasi, 4 butir pil ekstasi warna hijau keputihan, 2,5 butir pil warna merah muda, 1 bungkus serbuk warna hitam, 1 bungkus serbuk warna hijau, 1 timbangan digital, 1 buah kompor listrik.
Editor: Berli Zulkanedi