2 Oknum Pejabat BPN di Sumsel Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Mafia Tanah
PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang perdana dugaan korupsi gratifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Dua terdakwa yang disidang merupakan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Keduanya yakni Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang Ahmad Zairil, yang saat ini menjabat Kepala BPN Kabupaten Empat Lawang dan Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019, Yoke.
Dalam dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu dan JPU Kejari Palembang menyebutkan bahwa kedua terdakwa diancam dengan pasal berlapis tentang pemberantasan Tipikor
"Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar Mangapul, Selasa (19/4/2022).
Editor: Berli Zulkanedi