Hadiah Tahun Baru, UMP Sumatra Selatan Naik Cepek Ceng
Jumat, 18 Desember 2020 - 09:53:00 WIB
“Jika ada pihak perusahaan yang keberatan dengan ketentuan UMP baru tersebut bisa mengajukan penangguhan kepada kami dengan menjelaskan alasannya secara rinci sehingga bisa dipahami dan diterima untuk ditangguhkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Koimudin menjelaskan bahwa kenaikan UMP tahun 2021 dihitung berdasarkan inflasi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah di Kota Pagaralam dan tertinggi di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Dengan adanya kenaikan UMP tersebut diharapkan kehidupan pekerja di provinsi ini cukup baik meskipun dalam kondisi sulit pandemi Covid-19,” ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi