Hadiah Tahun Baru, UMP Sumatra Selatan Naik Cepek Ceng
PALEMBANG, iNews.id – Jelang pergantian tahun kabar cukup baik menghampiri para pekerja. Tepat 15 hari sebelum berganti tahun, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) menandatangani SK tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang ditetapkan naik sebesar 3,3 persen.
"Upah Minimum Provinsi Sumsel untuk 2021 sebesar Rp3.144.446 mengalami kenaikan Rp101.335 atau sekitar 3,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp3.043.111," kata Herman Deru di Palembang, Kamis (17/12/2020).
Menurut gubernur, kenaikan UMP tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel. Sesuai keputusan tersebut, pihaknya meminta kepada para pengusaha yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat menerima dan melaksanakan keputusan tentang kenaikan UMP tahun 2021.
Dia menjelaskan, penerapan UMP baru yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 segera disosialisasikan kepada buruh dan pihak perusahaan di provinsi ini.
“Jika ada pihak perusahaan yang keberatan dengan ketentuan UMP baru tersebut bisa mengajukan penangguhan kepada kami dengan menjelaskan alasannya secara rinci sehingga bisa dipahami dan diterima untuk ditangguhkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Koimudin menjelaskan bahwa kenaikan UMP tahun 2021 dihitung berdasarkan inflasi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah di Kota Pagaralam dan tertinggi di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Dengan adanya kenaikan UMP tersebut diharapkan kehidupan pekerja di provinsi ini cukup baik meskipun dalam kondisi sulit pandemi Covid-19,” ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi