get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Inisial Tersangka Pencuri Mobil Perawat dari Parkiran Mal di Lubuklinggau

Hacker Asal Lubuklinggau Divonis 10 Bulan dan Rumah Mewahnya Disita

Kamis, 23 Februari 2023 - 19:22:00 WIB
Hacker Asal Lubuklinggau Divonis 10 Bulan dan Rumah Mewahnya Disita
Rumah mewah milik Kgs Egi Pratama, hacker asal Lubuklinggau yang disita PN Surabaya. (Foto: Dede F)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kgs Egi Pratama, hacker di Lubuklinggau divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah harta milik Egi termasuk rumah mewahnya di Lubuklinggau yang diduga hasil kejahatan disita untuk negara.

Dikehui, pada Agustus 2022 lalu, Egi Pratama ditangkap Polda Jawa Timur dalam kasus tindak pidana kejahatan Siber dengan modus membobol kartu kredit.

Dikutip dari laman sipp.pn-surabayakota.go.id, Kamis, (23/2/2023), Egi juga dikenakan denda oleh PN Surabaya sebesar Rp15 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Sejumlah harta kekayaan milik Kgs Egi Pratama juga disita untuk negara, di antaranya sebidang tanah dan uang tunai sebesar Rp273 juta. Kemudian rumah mewahnya beserta satu buah buku sertifikat hak milik tanah atas nama Kgs Egi Pratama di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau juga disita.

Putusan pengadilan juga menetapkan beberapa barang bukti dalam perkara Kgs Egi Pratama dirampas yakni satu unit Laptop merk ASUS ROG, satu unit LCD Monitor Samsung warna hitam, satu unit Iphone 11 Promax warna gray, dan satu akun Indodax atas nama Kgs Egi Pratama.

Sementara tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut yakni Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan Thomas Defransa Putra Widjaya divonis 8 bulan penjara dengan Rp15 juta subsider 3 bulan kurangan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut