Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Dalam Kasus RS Ummi Bogor
Kamis, 24 Juni 2021 - 11:41:00 WIB
Sebelumnya, JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Padahal saat dirawat, hasil tes swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara. Sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Editor: Berli Zulkanedi