get app
inews
Aa Text
Read Next : 200 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Ditangkap saat Menuju PN Jaktim

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Dalam Kasus RS Ummi Bogor 

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:41:00 WIB
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Dalam Kasus RS Ummi Bogor 
Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis empat tahun penjara pada kasus RS Ummi Bogor. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih rendah dari tuntutan jaksa enam tahun. 
 
"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun," kata hakim membacakan putusan, Kamis (24/6/2021).

Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. "Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut