Guru Paksa Siswi Buka Celana untuk Membuktikan Haid

Komisioner Anak dari Suhakam, Profesor Datuk Noor Aziah Mohd Awal, mengatakan sesuai dengan Pasal 28 Convention on the Rights of the Child (CRC) yang diratifikasi oleh Malaysia pada tahun 1995, negara penandatangan konvensi berkewajiban untuk memastikan bahwa sekolah menerapkan disiplin sesuai dengan hak dan martabat anak-anak.
“Di bawah konvensi yang sama juga, Pasal 16, 19 dan 36 masing-masing menyatakan bahwa seorang anak memiliki hak privasi; perlindungan dari pelecehan, kekerasan, dan pengabaian; dan perlindungan dari bentuk-bentuk eksploitasi lainnya termasuk eksploitasi dan pelecehan seksual," ujarnya seperti dikutip dari Bernama, Sabtu (24/4/2021).
Noor Aziah juga mengingatkan Kementerian Pendidikan tentang tanggung jawabnya untuk melindungi semua anak atau siswi dari pelecehan dan eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 34 CRC.
Karena itu, dia mendesak kementerian untuk mengambil tindakan tegas terhadap guru dan otoritas sekolah yang telah melanggar hak dan martabat anak.
Editor: Berli Zulkanedi