get app
inews
Aa Text
Read Next : Prakiraan Cuaca 10 Maret, Sumsel Waspada Hujan Lebat

Guru Ngaji Tersangka Cabul Ditangkap saat Menjuri STQ

Senin, 13 Maret 2023 - 20:50:00 WIB
Guru Ngaji Tersangka Cabul Ditangkap saat Menjuri STQ
Polres Lubuklinggau tangkap guru ngaji dalam kasus pencabulan. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - M Yusuf (34), guru ngaji di Lubuklinggau yang ditangkap dalam kasus pencabulan ditangkap saat menjadi juri Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di Muratara. Yusuf dilaporkan melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi  mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada  Desember 2022 lalu, di salah tempat mengaji milik tersangka di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Saat itu korban dipanggil oleh tersangka pada saat jam istirahat mengaji. Korban panggil tersangka untuk masuk ke ruangan kursus bahas Arab yang berada di sebelah toilet.

Korban kemudian disuruh menulis di papan tulis. Saat korban menulis, pelaku memegang badan korban memasukkan tangan ke celana korban.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju gamis lengan panjang warna pink bermotif kartun, celana pendek warna coklat, celana dalam warna pink dan kerudung warna putih.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut