Guru Ngaji Tersangka Cabul Ditangkap saat Menjuri STQ
LUBUKLINGGAU, iNews.id - M Yusuf (34), guru ngaji di Lubuklinggau yang ditangkap dalam kasus pencabulan ditangkap saat menjadi juri Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di Muratara. Yusuf dilaporkan melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Desember 2022 lalu, di salah tempat mengaji milik tersangka di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Saat itu korban dipanggil oleh tersangka pada saat jam istirahat mengaji. Korban panggil tersangka untuk masuk ke ruangan kursus bahas Arab yang berada di sebelah toilet.
Korban kemudian disuruh menulis di papan tulis. Saat korban menulis, pelaku memegang badan korban memasukkan tangan ke celana korban.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju gamis lengan panjang warna pink bermotif kartun, celana pendek warna coklat, celana dalam warna pink dan kerudung warna putih.
"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Senin (13/3/2023).
Sementara tersangka saat diwawancarai sempat membantah sudah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak didiknya, dengan dalih semua anak didiknya sudah dianggap anak sendiri.
“Saya tidak melakukan itu, karena semua anak yang mengaji di tempat saya, sudah saya anggap anak sendiri," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi