get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab Akan Diperiksa Bareskrim 

Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Status Tersangka Habib Rizieq Sah

Selasa, 12 Januari 2021 - 17:47:00 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Status Tersangka Habib Rizieq Sah
Hakim menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021). Dalam putusannya, Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menolak praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.

Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon. "Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Akhmad menilai, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut