get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab Akan Diperiksa Bareskrim 

Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Status Tersangka Habib Rizieq Sah

Selasa, 12 Januari 2021 - 17:47:00 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Status Tersangka Habib Rizieq Sah
Hakim menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). (Foto: Ari Sandita Murti)

Hakim juga menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Penyidikan kasus Rizieq diteruskan. Maka itu, hakim pun memerintahkan agar polisi kembali melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut. Tak hanya itu, penahanan terhadap Rizieq pun harus tetap diteruskan.

Adapun Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan berkerumun saat ada kegiatan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi lantas menahannya di rutan Polda Metro Jaya dengan alasan obyektif dan subyektif penyidik.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut