Gudang BBM Ilegal di Palembang Digerebek, Sopir Truk Tangki Pertamina Diburu

"Modusnya itu, pelaku ini mengambil dua ton minyak ilegal dari Muba. Kemudian truk tanki BBM industri yang resmi mampir ke gudang tersebut sebelum mengantarkannya ke konsumen. Dari total delapan ton BBM industri resmi itu, du ton di antaranya disingkirkan pelaku, sementara enam ton lagi dioplos dengan dua ton BBM ilegal dengan bahan kimia dan air keras agar menyerupai bbm industri asli," katanya.
Usai dioplos, sopir mengantarkannya ke konsumen. Sementara dua ton BBM industri yang sudah disingkirkan tadi disimpan pelaku diduga untuk kembali dioplos dan dijual ke tempat lain.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 54 Undang-undang 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp60 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi