Gudang BBM Ilegal di Palembang Digerebek, Sopir Truk Tangki Pertamina Diburu
PALEMBANG, iNews.id - Tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang kembali menggerebek gudang BBM ilegal di kawasan Kramasan, Kertapati Palembang. Di gudang ini terjadi pengoplosan minyak dari tambang ilegal dengan BBM industri dari Pertamina.
Kemudian, BBM yang sudah dioplos dijual atau untuk memasok perusahaan yang menjadi rekanan dari PT Pertamina. Praktik pengoplosan BBM industri ini diduga melibatkan oknum dari ekspedisi BBM Pertamina yang kini diburu polisi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani mengatakan, dalam penggerebekan ini ditangkap dua orang pelaku yakni pemilik gudang dan pekerja atau pengoplos minyak.
Menurutnya, penggerebekan tersebut berawallaporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang membahayakan warga terkait pengoplosan minyak ilegal asal Musi Banyuasin dengan BBM Industri non subsidi yang resmi dari Pertamina.
"Dari informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Ternyata benar ditemukan lokasi tempat penimbunan BBM ilegal dan pengoplosan di daerah Kertapati," ujarnya, Senin (9/1/2023).
Dua pelaku yang ditangkap dan kini menjadi tersangka, yakni DAA selaku pemilik gudang dan MK pengoplos minyak.
Adapun modus pengoplosan yang dilakukan yakni dengan mengambil BBM ilegal dari Muba dan dibawa ke gudang tersebut. Kemudian minyak ilegal itu dicampur dengan BBM industri non subsidi yang diantar oknum ekspedisi atau transportir. Setelah dicampur, BBM industri non subsidi oplosan itu dipasok ke sejumlah perusahaan rekanan Pertamina.
"Modusnya itu, pelaku ini mengambil dua ton minyak ilegal dari Muba. Kemudian truk tanki BBM industri yang resmi mampir ke gudang tersebut sebelum mengantarkannya ke konsumen. Dari total delapan ton BBM industri resmi itu, du ton di antaranya disingkirkan pelaku, sementara enam ton lagi dioplos dengan dua ton BBM ilegal dengan bahan kimia dan air keras agar menyerupai bbm industri asli," katanya.
Usai dioplos, sopir mengantarkannya ke konsumen. Sementara dua ton BBM industri yang sudah disingkirkan tadi disimpan pelaku diduga untuk kembali dioplos dan dijual ke tempat lain.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 54 Undang-undang 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp60 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi