get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Video Call Seks Oknum Anggota DPRD Muratara Dilaporkan ke DPP Partai

Gerebek Tambang Emas Liar di Muratara, Polisi Tangkap 1 Penambang

Selasa, 22 Maret 2022 - 14:50:00 WIB
Gerebek Tambang Emas Liar di Muratara, Polisi Tangkap 1 Penambang
Lokasi penambangan emas ilegal di Karang Jaya, Muratara. (Foto: Era N)

Dikatakan Ferly, melakukan penambangan emas liar itu adalah perbuatan melawan hukum dan tentu ada hukumannya bagi yang melanggar. Tercantum dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pada pasal tersebutkan bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut