Gerebek Tambang Emas Liar di Muratara, Polisi Tangkap 1 Penambang
Selasa, 22 Maret 2022 - 14:50:00 WIB

Dikatakan Ferly, melakukan penambangan emas liar itu adalah perbuatan melawan hukum dan tentu ada hukumannya bagi yang melanggar. Tercantum dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pada pasal tersebutkan bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi